Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan lengkap dan tata cara melaporkan intimidasi debt collector (DC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berikut adalah panduan lengkap dan tata cara melaporkan intimidasi debt collector (DC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait:


Panduan lengkap dan tata cara melaporkan intimidasi debt collector (DC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


1. Kanal Resmi Pelaporan OJK

OJK menyediakan beberapa saluran aduan resmi yang dapat diakses masyarakat:

  • WhatsApp Resmi OJK 157: Hubungi nomor 081-157-157-157 (pastikan akun bercentang biru). Anda dapat mengirimkan pesan aduan dan bukti pelanggaran secara langsung melalui chat.
  • Telepon Kontak OJK: Hubungi call center resmi OJK di nomor 157.
  • Email Pengaduan: Kirimkan kronologi kejadian dan lampiran bukti ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Website Resmi: Mengajukan laporan melalui portal informasi di www.ojk.go.id.

2. Bukti Wajib yang Harus Disiapkan

Sebelum menyampaikan laporan, dokumentasikan seluruh bukti secara lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar:

  • Tangkapan Layar (Screenshot): Simpan foto bukti percakapan di WhatsApp, SMS, atau email yang memuat pesan intimidasi, ancaman, atau kata-kata kasar.
  • Catatan Identitas & Waktu Kejadian: Catat nama aplikasi pinjol, nomor telepon DC yang menghubungi, serta rincian tanggal dan jam terjadinya penagihan.
  • Bukti Penyebaran Data / KTP: Amankan bukti screenshot jika DC menyebarkan foto KTP, foto pribadi, atau detail tagihan ke kontak ponsel maupun grup percakapan.
  • Rekaman Suara atau Video: Simpan rekaman jika intimidasi dilakukan melalui panggilan telepon atau interaksi fisik secara langsung.

3. Bentuk Pelanggaran Penagihan yang Dapat Dilaporkan

Berdasarkan regulasi OJK dan Kode Etik AFPI, tindakan DC berikut merupakan bentuk pelanggaran aturan:

  • Penagihan di Luar Jam Operasional: Melakukan panggilan atau kontak penagihan di luar jam resmi (08.00 hingga 20.00).
  • Intimidasi & Penyebaran Data Pribadi: Melakukan ancaman fisik, verbal, penghinaan, maupun menyebarkan foto KTP/data pribadi.
  • Penagihan ke Kontak Darurat secara Tak Wajar: Menagih kontak darurat secara berulang kali atau memaksa kontak darurat untuk melunasi utang debitur.

4. Pelaporan Tambahan ke Instansi Lain

Jika intimidasi sudah tergolong berat atau dilakukan oleh penyelenggara ilegal:

  • Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital): Untuk pelaporan terkait penyalahgunaan data digital dan peretasan.
  • Kepolisian RI: Jika terjadi pengancaman keselamatan jiwa, pemerasan, atau pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022).
  • Satgas Waspada Investasi (SWI): Jika penagihan dilakukan oleh platform pinjol ilegal yang tidak berizin OJK.

Posting Komentar untuk "Panduan lengkap dan tata cara melaporkan intimidasi debt collector (DC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"