Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengisi Siharka Menpan

Cara Mengisi Siharka Menpan - Baiklah ini di cara mengisi Siharka Menpan ini akan saya mulai dari awal saja, saya asumsikan Anda sudah mempunyai akun Siharka masing - masing ASN (baik PNS maupun CPNS) jika belum memiliki silahkan Koordinasikan dengan Dinas terkait.

Setelah Memiliki akun Siharka silahkan LOGIN dengan akun tersebut melalui Situs resmi Siharha DISINI

Panduan Siharka 2015

PANDUAN SIHARKA 2015


Berikut Keterangannya; 
1. Username : silahkan isikan NIP terbaru yang 18 digit
2.Password : Kata Kunci ini awalnya berasal dari Dinas, karena Dinas yang memiliki hak untuk Generate password. Setelah bisa login, password ini wajib diganti (diubah)
3. Kode Captcha : Masukan karakter yang tertulis dalam kotakan, telitilah sebelum mengetik
4. Klik LOGIN.

Demikian Panduan Siharka 2015 (Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) semoga bermanfaat, tutorial lainnya akan saya postingkan tersendiri agar mudah dipahami.
 

Posting Komentar untuk "Cara Mengisi Siharka Menpan"