Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapkan Rp. 600 Juta Sebagai Denda Pemasang Alat Penguat Sinyal!

Siapkan Rp. 600 Juta Sebagai Denda Pemasang Alat Penguat Sinyal! - “Repeater dilarang untuk diedarkan secara bebas dan sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi. Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum. Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana,” Ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam siaran persnya.

Waduh, tentunya hal ini cukup membuat beberapa sobat di daerah yang pelit sinyal menjadi terganggu, pasalnya guna mendapat 'sedikit' sinyal banyak yang menggunakan repeater untuk memperkuat sinyal opsel. Ditambah lagi BTS operator yang tidak melulu terpasang di setiap desa, alhasil banyak pemasangan repeater di area tertentu untuk menangkap sinyal. Dan hal inilah kemudian membuat permasalahan baru karena penggunaan repeater ternyata mengganggu rambatan sinyal dari operator lain!

Disinyalir penggunaan repeater ini telah mengganggu lima operator seluler di enam kota besar sepanjang tahun ini. Kelima operator seluler tersebut meliputi PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Telkom, PT Indosat, dan PT Smart Telecom. Adapun ke enam kota yang dimaksud adalah Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Kementerian Kominfo sepanjang 2013 telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban perangkat telekomunikasi berskala nasional.

Dasar kegiatan penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permenkominfo No. 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut telah ditemukan adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi.

Hingga Oktober 2013, termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar,dan Batam.

Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area local menggunakan antena penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.

Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan.

Antena eksternal biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antena eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus.

Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antena eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal.

Dalam memilih model repeater diperhatikan juga factor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS.

Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, repeater dilarang untuk diedarkan secara bebas (sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi).

"Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum. Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan dan masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana," tegasnya dalam siaran pers, Kamis (19/12).

Di Jakarta, sejumlah site yang terganggu sinyalnya akibat repeater illegal antara lain: Mangga Besar, Kemang, Bangka, Pejompongan, Node B di Swadaya (Cempaka Biru), Agung Timur (Sunter), RS Yadika (Pondok Bambu), Percetakan Negara (Salemba), Taman Cipinang (Cipinang), Ancol, dan yang terparah di Tebet, Menteng, Besi, dan Kelapa Gading.

(merdeka.com)

1 komentar untuk "Siapkan Rp. 600 Juta Sebagai Denda Pemasang Alat Penguat Sinyal!"

  1. Untungnya tinggal didaerah yang sinyalnya bagus bahkan untuk 3G jadi nggak perlu pakai repeater.Kasihan ya rekan-rekan didaerah yang sinyalnya lemah.Mudah-mudahan ada solusi terbaiknya sehingga semua rakyat bisa menikmati layanan internet dengan baik.

    BalasHapus